Cara Merekam Nomor Referensi Faktur Pajak di Aplikasi e-Faktur



Bagaimana cara merekam no referensi faktur pajak?
Untuk mengembalikan NSFP yang tidak terpakai ke DJP itu sanggup dilakukan di aplikasi e-Faktur. Caranya, bersama dengan merekam no referensi faktur pajak yang dimiliki untuk kemudian menghapus no seri faktur yang tidak terpakai.

Gambarannya begini,

Pada tahun 2020 PKP A telah mendapat pembagian no seri faktur pajak dari 1-50 NSFP. Namun terhadap Desember 2020, no seri faktur pajak yang dimiliki PKP A masih tersisa 10 NSFP. Pada awal 2021, PKP A telah perlu miliki NSFP atau no seri paling baru untuk digunakan terhadap tahun 2021.

Maka, PKP A hanya perlu menghapus 10 NSFP tahun 2020 yang tersisa bersama dengan cara:

Masuk ke aplikasi DJP Online
Pilih menu ‘Referensi-Referensi Nomor Faktur’
Pilih range NSFP 2020 yang masih tersisa
Klik ‘Hapus range NSFP’
Ketika menghadapi keterangan yang terlihat dari aplikasi berbunyi “Anda tidak sanggup menghapus no faktur ini dikarenakan telah terpakai sebagai no faktur. Anda sanggup memperbarui Referensi Nomor Faktur nilai 08117. Yakin akan melaksanakan update referensi Nomor Faktur ini?”

Maka, tinggal klik “Yes”. Berikutnya, PKP A akan mendapat NSFP baru dikarenakan no dan juga faktur pajak 2021 akan otomatis ter-update.



Urusan Pajak Makin Mudah Melalui ASP
Guna mendorong kenyamanan dan kemudahan dalam pembuatan faktur pajak, DJP menggandeng Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP). Para ASP ini adalah mitra DJP untuk perlu pajak sanggup membuka aplikasi perpajakan otoritas Cara Merekam Nomor Referensi Faktur Pajak di Aplikasi e-Faktur pajak bersama dengan mudah.

Salah satu PJAP atau ASP mitra resmi DJP adalah Klikpajak by Mekari. Klikpajak adalah aplikasi pajak online resmi yang mendukung sistem bayar, lapor hingga pengelolaan pajak, yang disahkan bersama dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-169/PJ/2018.

Aplikasi membuat dan lapor pajak online di Klikpajak memungkinkan perlu pajak badan makin mudah mengelola administrasi perpajakan perusahaan, jadi dari sebabkan dan mengelola faktur pajak masukan, faktur pajak keluaran, hingga faktur pajak retur yang lebih mudah bersama dengan fitur e-Faktur Klikpajak.

Contoh fitur e-Faktur Klikpajak

Wajib pajak badan terhitung sanggup menelusuri file perpajakan pada mulanya bersama dengan mudah dan cepat. Karena seluruh kegiatan perpajakan terintegrasi secara terpusat lewat Tax Activity di Klikpajak. Sehingga makin memudahkan untuk mengecek lagi file mana saja yang masih perlu tersedia pembetulan atau statusnya masih kurang bayar/lebih bayar.

Contoh fitur e-Billing di Klikpajak

Di Klikpajak, arsip riwayat Surat Setoran Pajak (SSP) dan ID Billing bersama dengan safe tersimpan cocok bersama dengan jenis dan era pajak yang diinginkan. Bukan hanya itu, perlu pajak badan terhitung akan lebih mudah melaksanakan pembetulan SPT andaikata diperlukan setiap saat secara online dan sanggup langsung terupdate secara otomatis.



Cara untuk meraih beragam kemudahan melaksanakan urusan perpajakan terlalu mudah. Cukup mendaftarkan alamat e-mail di www.klikpajak.id dan langsung sanggup gunakan seluruh fitur pajak, jadi dari membuat dan kelola faktur pajak lewat e-Faktur secara simpel, gunakan fitur e-Billing dan lapor SPT Pajak secara online bersama dengan e-Filing hanya dalam satu aplikasi Klikpajak.

Sumber rujukan:
https://www.efakturpajak.com/
https://www.efakturweb.id/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *